MACCANEWS - Tingkat perceraian di kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur begitu tinggi. Pengadilan agama Masamba yang menangani kasus perceraian di Luwu Utara dan Luwu Timur menyebutkan bahwa angka kasus perceraian tahun 2016 hingga 600 kasus, bahkan hingga awal tahun 2017 ini sudah mencapai angka 130 kasus.
Anggota DPRD sulsel fraksi Nasdem, M. Rajab ketika dihubungi awak media berkaitan dengan tingginya angka kasus perceraian, Senin, 27/3/2017, mengatakan, "Bercerai dalam hukum agama dan negara boleh saja dilakukan, namun jika angkanya begitu tinggi berarti ada sesuatu yang salah disitu. Jika tahun 2016 mencapai angka 600 kasus, maka setiap bulannya ada 50 keluarga yang bercerai di Luwu Utara dan Luwu Timur. Angka ini sangat tinggi" terang M Rajab, yang juga wakil dari Dapil Luwu Raya.
Dibutuhkan kematangan sebelum melakukan pernikahan. Bukan hanya sekedar didorong oleh keinginan sesaat lalu menikah, tapi harus berfikir jauh ke depan dalam mengarungi bahtera rumah tangga bersama.
Ditanya soal faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi, M. Rajab menyebutkan bahwa "Bisa saja faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor internal itu berupa kesiapan psikologis menjadi bapak dan ibu dalam runah tangga, kematangan dalam menghadapi masalah, masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga sementara faktor eksternalnya berupa hadirnya pihak ketiga yang mengganggu ketenangan dalam rumah tangga" terang M. Rajab yang telah dikarunia 5 orang anak.
Angka perceraian ini perlu ditekan melalui pendekatan struktural dan struktural oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Jika tidak diantisipasi maka bisa semakin meningkat kasusnya pada tahun yang akan datang. Kata Rajab yang juga pengurus dpw partai nasdem.
Sementara itu, ketua PA masamba, Muh Ridwan menyebutkan bahwa tingginya angka perceraian yang ditangani karena dua hal, narkoba dan miras.
"Sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh dua hal yaitu narkoba dan miras",Beber Ketua PA Masamba.(rls/an)
0 komentar: