MACCANEWS – Menanggapi surat dari Lembaga Pemberdayaan Hak Azasi Manusia perihal penyampaian kedua mengenai lahan yang digunakan sebagai akses jalan pembangunan proyek ipal losari, Komisi A DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat pagi ini, Kamis 26/01/2017. Di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar.
Rapat dengar pendapat hari ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri oleh Kepala Dinas PU Makassar, Ansar, perwakilan BPN kota Makassar, Mansyur, Kasi pemerintahan Kelurahan Maccini Sombala, Awaluddin, perwakilan GMTD sebagai pengembang, Aswar dan Kuasa Hukum pelapor, Nasir Hadi.
Dalam kesempatan ini Susuman Halim berujar. "Mewakil Komisi A DPRD Makassar memberikan hasil keputusan rapat dengan menyarankan kedua belah pihak untuk melimpahkan kasus ini di pengadilan karena masing-masing pelapor dan dilapor memiliki bukti yang sama dan DPRD Kota Makassar tidak memiliki hak dalam mengambil sebuah keputusan, serta berharap semua bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan,” kuncinya. (AA)
0 komentar: