MACCANEWS - Kebiasaan yang selama ini terjadi, ketika ada kecelakaan lalulintas di Makassar, yang disebabkan oleh truk Rembang sasaran utama yang disoroti adalah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar. Padahal secara otomatis tugas kepolisian.
Kaitan dengan, kecelakaan yang dialami oleh salah seorang mahasiswa UNM yang disebabkan oleh truk Senin (27/12) kemarin, hingga saat ini sasaran dan sorotan utama Dishub Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepqla Dinas Perhubungan, Mario Said mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai tupoksi yang diatur dalam peraturan Wali kota (Perwali) Makassar.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional.
"Tugas pokok dan fungsi Dishub sesuai regulasi yaitu bidang lalulintas dan parkir, bidang angkutan dan terminal, sudah kami jalankan sesuai tupoksi," ujarnya.
Menurutnya, operasi truk telah diatur di dalam Perwali yang mengharuskan truk melintas di Jam sepi atau malam hari, namun hal itu tidak berjalan lantaran Pemda Gowa memberlakukan peraturan yang sebaliknya.
Selain itu, pihaknya mengawasi ketika ada truk muatan pasir ataupun lainya dilakukan penahanan dan diperiksa kelengkapan maupun syarat lainya sesuai regulasi yang berlaku.
"Anggota kita di lapangan awasi tiap hari, hanya saja kalau ada truk muatan kosong melewati itu sesuai tegulasi tetangga di Gowa, berlakukan jam dari pagi hingga malam, padahal Perwali kita saya rasa sangat bagus," katanya.
Dijelaskan, dalam Perwali Bab V pasal 7 tentang pengawasan berbunyi, pelaksanaan pengawasan dan penertiban dilakukan secara terpadu oleh Dishub, TNI, Polri dan instansi terkait.
"Untuk mengurangi kecelakaan yang diakibatkan truk, hanya saja dalam perwali angkutan darat diperbolehkan dan ada yang tidak. Angkutan bongkar muat dan bahan pokok masih ada dispensasi lewat di siang hari, ini yang mau direvisi nanti," pungkasnya. (bal/yus)
0 komentar: