MACCANEWS - Perlunya pemerintah memperketat pengontrolan dana AD dan ADD di setiap desa, merujuk pada peraturan petunjuk juknis dan juklat anggaran desa tidak diperbolehkan kades memegang dana desa. Kalaupun bendahara desa menyimpan dana anggaran di kas desa itu tdk boleh melebihi kapasitas sebesar Rp5jt, dan apa bila ada melebihi maka patut dikatakan pelanggaran.
Salah satu tempat penjualan mobil di kota makassar dipantau oleh tim investigasi pemantau kejahatan korupsi (PKK) inisial Saulus mengatakan, diduga kuat telah terjadinya loncatan jumlah penjualan kendaraan mobil di sorum kota makassar, dan rata-rata yang patut dicurigai adalah dari kalangan oknum kepala desa. Untuk itu, diminta kepada tim yang di bentuk berdasarkan juknis desa dan juklat kementerian perlunya dilakukan pengawsan ketat.
Ditambahkan, pada pembangunan infrastruktur desa, yakni sarana dan prasarana maupun pemberdayaan peningkatan ekonomi berkala, ekonomi perorangan, PKK, Karangtaruna, usaha, keamanan (Hansip), sekolah pendidikan desa, kesehatan desa, posiandu, pustu, posludes, dan berbagai kegiatan perioritas tambahan.
Seperti pembangunan jalan desa, jalan tani, saluran air, penanaman hutan dan pengembangan lingkungan pesisir pantai. Pengurus desa, pendamping desa, pemantauan masyarakat, pantauan camat, dan pemantauan pengawasan kabupaten tentunya semua itu dikwatirkan terjadi kolaborasi sehingga patut menimbulkan potensi kebocoran anggaran hingga mampu memudahkan kesempatan seorang oknum Kades memboyong pembelian kendaraan mobil disalah satu sorum di kota Makassar. (tim)
0 komentar: