MACCANEWS - Kasus pembayaran gaji PNS yang terpidana dan putusannya telah inkrah yang kini telah menyeret tiga pejabat tinggi di Kabupaten Sinjai. Terkait dengan persoalan tersebut, Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai menilai bahwa salah satu pihak yang paling bertanggung jawab sesuai dengan tupoksinya adalah Badan Kepegawaian Daerah atas tetap terbayarkannya gaji pns bermasalah hukum di Sekertariat Daerah.
Wakil Ketua IHI Biro Kabupaten Sinjai, Supardi mengatakan, pembayaran gaji PNS bermasalah ini diindikasikan BKD sinjailah yang bertanggung jawab karena tidak mengusulkan pemecatan terhadap pegawai tersebut.
"Seharusnya BKD langsung mengusulkan pemecatan bagi pegawai bermasalah dengan hukum yang putusannya sudah inkrah ke presiden, gubernur dan bupati sesuai dengan golongan pns yang bermasalah itu, namun yang terjadi BKD justru menerbitkan SK Mutasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai, Sabirin Yahya ke Sekertariat Daerah sehingga sekertariat harus tetap membayarkan gaji pns bermasalah dengan hukum itu, tidak akan mungkin juga sekertariat daerah membayarkan gaji tanpa SK yang berkekuatan hukum dan kalau itu terjadi maka sekertariat juga melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Selain itu, Supardi menuturkan bahwa pihaknya menganggap Kepala BKD Sinjai A. Zainal diduga kuat lakukan pembohongan publik terkait pernyataannya di sejumlah media bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang adanya PP no 4 tahun 1966 tentang ASN dimana dirinya sendiri yang menghukum pns bermasalah melalui SK Pemberhentian tunjangan jabatan dan SK mutasi PNS yang bermasalah untuk di pindahkan ke sekertariat daerah sehingga tetap terbayarkan gajinya. (ran/yus)
0 komentar: