Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, meluncurkan aplikasi Layanan Berusaha, Berinvestasi dan Mendirikan Bangunan elektronik (e-Lebbami). Demi mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Makassar, Firma H Pagarra mengatakan, penerapan aplikasi tersebut dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan perizinan. Hal ini selaras dengan tagline Tancap Gaz (Tanpa Calo Perantara Mengurus Surat Izin).
“Makanya kami buat sekarang suatu tagline namanya, Tancap Gaz. Melalui aplikasi itu, biar orang dirumahnya bisa langsung mengurus. Itu lebih cepat. Berkasnya diupload di aplikasi itu,” terang Firman Pagarra, Rabu (10/04/2019).
Penerapan aplikasi E-Lebbami ini juga kedepan akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di pemerintah pusat. Dengan begitu, database pelayanan pengurusan izin semakin dimaksimalkan.
“Jadi kenapa ini ada, kedepannya kami mengharapkan semua perizinan itu terdapat dalam database. Sekarang, pemerintah pusat sudah menerapkan sistem online namanya Online Single Submission (OSS),” tutur dia.
Hanya saja Firman mengaku, aturan pendukung OSS berupa norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) belum turun sehingga integrasinya masih sementara dikoordinasikan.
“Makanya kami maksimalkan dengan aplikasi E-Lebbami. Kedepannya ini bisa bersinergi dengan sisten OSS pemerintah pusat,” pungkas dia.
Untuk diketahui, DPM-PTSP Makassar saat ini melayani 30 jenis perizinan. Termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan, tagihan pembayaran PDAM, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, bahkan layanan administrasi kependudukan (e-KTP).(**)
==
0 komentar: