Sidang Pra-Peradilan Puspasari Memanas, Polisi dan LBH Perang Retorika

MACCANEWS -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng jalan A. Manapiang Kelurahan Lamalaka menggelar sidang praperadilan yang diajukan LBH Butta Toa Suardi. Pada sidang perdana ini, akan dibacakan poin-poin gugatan LBH Butta Toa sebanyak 13 halaman.

"Sebanyak 13 halaman gugatan kami bacakan terkait penahanan penetapan tersangka narkoba oleh Puspasari (39) yang tidak sesuai prosedur atau cacat hukum," ujar kuasa hukumnya Puspasari, Suardi di PN Bantaeng Senin (14/11/2016).

Suardi ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa di dalam membacakan gugatan sebanyak 13 halaman menilai penetapan tersangka terhadap Puspasari dinilai cacat hukum dimana penetapan tersangka melanggar UU 8 tahun 1981 tentang kitab UU Hukum acara pidana, tegasnya.

Lanjut Suardi, dan penetapan tersangka juga tidak sesuai peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, dan bertentangan Yurisprudensi Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI), jelas Suardi.

Salah satunya poin-poin gugatan yang di bacakan depan ketua pengadilan yakni permasalahan penangkapan tersangka memiliki narkoba jenis sabu-sabu diantaranya, Penangkapan tidak sah, penyidikan tidak sah, penetapan tersangka tidak sah dan sampai penahanan juga tidak sah.

Namun menurut dari pihak kepolisian Polres Bantaeng Ajung Komisaris Polisi (AKP). Abdul Rasak kasat Narkoba membantah gugatan LBH Butta Toa, bahwa apa yang di anggap penahanan dan penangkapan tidak sah itu tidak benar sama sekali.

"Termohon (tersangka) dalam melakukan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan presedur dan perundang-undangan", tegasnya.

"Kami juga sudah melakukan secara prosedur, karena sesuai di dalam pasal 184 kuhap Termohon mengamankan barang bukti yang berupa 1 saset kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu telah di buang atau di jatuhkan ke jalan di dalam pembungkus rokok sampoerna U Bold warna hitam, oleh Pemohon (tersangka) dengan menggunakan tangan kiri, tambah kasat Narkoba AKP. Abdul Rasak.

"Dimana barang bukti tersebut di nyatakan positif mengandung bahan aktif metamfetamia," kuncinya. (erwin/yudi)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.