MACCANEWS -- Setelah melalui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), akhirnya, Senin (7/11/2016) DPRD Bulukumba menetapkan menjadi Perda melalui sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Bulukumba, H.A Hamzah Pangki.
Rapat paripurna selain dihadiri Bupati A.M Sukri Sappewali, Forum Pimpinan Daerah, Sekda Amal, juga para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sebelumnya pembacaan keputusan panitia khusus oleh sekertaris Pansus, Hj. Indrahayu Razak.
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditetapkan DPRD Bulukumba terdiri 25 Dinas, 5 Badan, 1 Sekertariat daerah, 1 Sekertariat Dewan, dan 1 Inspektorat sehingga jumlah SKPD plus Sekda, Sekwan dan Inspektorat di Pemkab Bulukumba saat ini mencapai 33 buah atau jumlah tersebut sesuai yang diusulkan Pemkab Bulukumba yang tertuang pada Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penetapan Ranperda menjadi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditandai penanda-tanganan bersama berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD Bulukumba oleh Ketua DPRD H.A. Hamzah Pangki dan Bupati Bulukumba A.M. Sukri A. Sappewali.
Dihadapqn rapat paripurna, Bupati Bulukumba A.M. Sukri Sappewali, menyampaikan, apresiasi dan terimakasih kepada anggota DPRD atas kerja kerasnya sehingga Perda tersebut bisa ditetapkan tepat waktu.
Disebutkan pembentukan susunan perangkat daerah kabupaten Bulukumba menjadi sangat urgen, karena akan menjadi penyelenggara urusan pemerintahan yang akan melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengelola program dan kegiatan yang akan efektif berlaku pada tahun anggaran 2017 mendatang.
Bupati juga berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut seluruh jajaran Pemkab Bulukumba harus lebih meningkatkan kenerjanya sesuai tupoksinya yang akan disusun dalam waktu dekat. (Aso/Jn)
0 komentar: