MACCANEWS -- Dinas Tenaga kerja berupaya membantu misi pemerintah kota makassar dalam membangun kota makassar menjadi kota dunia. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi penempatan TKI formal dan non Formal serta penaggulangan tenaga kerja asing.
Sosialisasi Penempatan TKI Formal Dan Non Formal Di Kota Makassar dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar A Bukti Djufrie SP, M.Si 20 oktober 2016.
Bukti Mengatakan sosialisasi penempatan TKI formal dan non Formal serta penaggulangan tenaga kerja asing merupakan upaya Disnaker Kota Makassar untuk membantu mewujudkan misi kota makassar menuju kota dunia.
"Penempatan TKI formal dan non Formal serta penaggulangan tenaga kerja asing merupakan upaya Disnaker Kota Makassar untuk membantu mewujudkan misi Pemerintah Kota Makassar untuk merekonstruksi nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera standard dunia," Pungkasnya.
Kondisi Ketenagakerjaan di Kota Makassar tahun 2015 dari data yang tersedia, terdapat 57,96% angkatan kerja, dan terdapat tingkat pengangguran terbuka 12,02%.
Berdasarkan data tersebut diatas, secara umum dapat diketahui bahwa masih banyak terdapat pengangguran terbuka di Kota Makassar yg timbul karena ketidakseimbangan yang diakibatkan adanya kesengjangan informasi antara perusahaan pengguna Tenaga Kerja dengan pencari kerja.
"melalui menteri ketenagakerjaan saat ini sedang meminimalisir dan meniadakan penempatan TKI non Formal dan mendorong penempatan TKI menjadi Formal," Tambah Bukti.
TKI formal sendiri adalah mereka yang bekerja diluar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, di lindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Bukti menyebutkan ada beberapa isu penting yang menjadi hal utama dalam penempatan tenaga kerja.
"Ada tiga isu utama penempatan TKI formal, pertama, rendahnya informasi pasar kerja. Kedua, soal 'link but not match'. Seringkali pengguna (user) diluar negeri meminta tenaga perawat namun ketersediaan data itu pemerintah belum ada," jelasnya.
Ia menambahkan Hal Ketiga yang menjadi isu utama adalah adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri.
Artinya pihak pengusaha membutuhkan namun pemerintahnya masih belum memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari luar negeri. (Fm/Jn)
0 komentar: