MACCANEWS -- Andi Ad alias Anjas warga dusun Panasa Desa Karama Kecamatan Rilau Ale, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bulukumba, setelah diciduk tim Polres Bulukumba, dipimpin Kasat Reskrim AKP. Muh. Hendrik Apriliyanto bersama Kanit PPA Bripka Asriati, SH.
Andi Ad alias Anjas, diciduk saat dia terlelap di rumahnya di desa Karama, Sabtu dinihari tadi sekitar pukul 00.55 Wita. Saat diciduk terduga pelaku penganiayaan terhadap Hijrah Lukman (17), tidak bisa mengelak, dinihari juga Anjas digelandang ke Mapolres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Kurniawan Affandi melalui Kanit PPA Bripka Asriati SH. Sabtu pagi ini menjelaskan, Andi Ad alias Anjas, diciduk berdasarkan laporan korban Hijrah, yang mengaku telah dianiaya oleh Andi Ad alias Anjas, pada 9 Oktober lalu, mengakibatkan korban mengalami luka di tubuhnya.
Pada saat kejadian, seperti yang dilaporkan korban, pada hari Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 08.30, Andi Ad memasuki rumah korban di dusun Panasa desa Karama, kecamatan Rilau Ale.
"Saat itu, Andi Ad minta ponsel kepada korban, namun korban menolak memberikan ponselnta kepada Andi Ad, seketika Andi Ad naik pitam, marah lalu membenturkan korban ke lantai lalu menginjaknta, akibatnya, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya," jelas Bripka Asriati.
Dijelaskan, antara korban dengan terduga pelaku penganiayaan masih ada hubungan keluarga. Namun pihak korban bersikukuh kasus penganiayaan ini diproses dan hingga saat ini korban masih berobat jalan.
"Terduga pelaku penganiayaan ini untu sementara masih berada di ruang tahanan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Asriati. (Aso/Jn)
0 komentar: