MACCANEWS -- Sebelas tahun melakukan alih fungsi ijin peruntukan gedung serba guna jadi gudang gula, terigu dan lainnya di Jalan Maccini Baru, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahkan telah menyulap 7 unit rumah toko (Ruko) sebagai tempat penimbunan gula rafinasi, terigu dan barang campuran lainnya.
Gudang PT Aneka Usaha Tani di Jalan Maccini Baru, akhirnya disegel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar, Selasa (4/10/2016).
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Perdagangan Disperindag Makassar Muhammad Fadli mengatakan, 7 unit ruko di kawasan Metro Mahkota Jalan Maccini Baru dan sebuah gudang disegel karena melanggar Perwali Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang pengaturan gudang dalam kota.
"Kami segel sesuai aturan Perwali Makassar soal gudang yang ijinnya tidak lagi diterbitkan oleh Disperindag. Dan memang sesuai fakta data lapangan kita temukan hal tersebut," kata Muhammad Fadli Selasa (4/10/2016).
Dalam aksi penyegelan itu, sambung Fadli, pihaknya menemukan ribuan sak gula rafinasi dan terigu yang tersusun rapih di gudang PT Aneka Usaha Tani.
"Hal utama yang kami tegaskan adalah, Disperindag tidak pernah mengamini adanya aktivitas bongkar muat untuk gudang dalam kawasan perkotaan. Karena yang kami terbitkan ijin gudang hanya ada pada tiga lokasi yakni Untia, Salodong dan Parangloe Daya," jelas Muh Fadli.
Sebelumnya, Muh Fadli mengatakan bahwa pihaknya juga telah menertibkan gudang di Jalan Irian dan Bali. Dimana pada dua tempat itu ditemukan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan gedungnya yakni berubah jadi gudang.
"Bahkan ada satu unit Alfa Mart di Jalan KS Tubun kami segel karena tidak sesuai dengan peruntukan wilayah yang berdekatan dengan kekestarian Brimob," jelasnya. (Mar/Jn)
0 komentar: