Pengembang Langgar Rencana Tapak, DTRB Siap Polisikan

MACCANEWS - Dinas Tata Ruang Kota Makassar, bakal menindak tegas pengembang yang melakukan pelanggaran perubahan pada rencana tapak. Yakni menambahkan bangunan di fasilitas umum milik pemerintah.

Rencana tapak ini adalah gambar dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kapling tanah, baik menyangkut rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, dan air kotor, dan fasum-fasos.

Kepala dinas penataan Ruang Ahmad Kafrawi mengungkapkan, setiap pengembang sudah seharusnya tidak mengubah lagi situasi bangunannya di luar rencana tapak yang telah ditentukan berdasarkan gambar yang diajukan di perizinan. Bila hal itu dilakukan maka pengembang telah melanggar peraturan.

"Bila terjadi pelanggaran, kami akan memintanya secara baik-baik dan jika tetap tidak didengar, pasti upaya hukum akan ditempuh, dan tentunya apapun hasil dari rekomendasi DPRD pasti kami akan laksanakan," ujarnya.

Kafrawi mengatakan, pembangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa berakibat pada tindak pidana.

Oleh karena itu, Kafrawi menegaskan pihak pengembang agar segara mengembalikan fungsi lahan tersebut sebelum pembangunannya di atas lahan rampung.

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.