MACCANEWS -- Kejaksaan Negeri Parepare kabarnya memberhentikan sejumlah Kasus Korupsi padahal tengah dalam proses penyidikan, salah satu saksi kasus bansos sapi bunting, Djuraid yang merupakan Saksi kasus dilingkup Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan (PKPK) kota Parepare.
"Saya saksi dikasus itu, kala sudah naik status hukum dari penyelidikan ke Penyidikan, ada pengembalian kerugian negara, dari situlah penyidik mendapatkan alat Bukti," kata Djuraid.
Djuraid, mantan salah satu pejabat di PKPK kala Bansos itu berlansung menyayangkan langkah yang diambil penyidik kejaksaan Negeri Parepare.
"Dua kelompok tani yang mendapatkan dana hibah itu telah ditemukan kerugian negara, tersisa satu, namun di SP3kan," sesalnya.
Sebelumnya, ia telah berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Parepare perihal ini, dimana pihak kejaksaan justru mengugurkan proses hukum karena pihak yang ditetapkan sebelumnya mengembalikan kerugian negara.
"Semenjak tahun 2016 kinerja Kejari Parepare tidak ada yang menarik, padahal sebelumnya salah satu pejabat ditetapkan tersangka karena ia mengembalikan kerugian keuangan negara kala proses penyidikan, dan saya sudah mempertanyakan hal ini didepan penyidik," terangnya.
"Setahu saya ketika pengembalian keuangan negara pada saat penyidikan itu justru perbuatan melawan hukumnya tidak bisa digugurkan, dan pengembalian itu dijadikan alat bukti," lanjut dia.
Ia menceritakan, Kasus sapi bunting kenyataannya merugikan negara tidak seberapa, akan tetapi program bansos ini untuk rakyat dibawah garis kemiskinan. "Bukan soal nilainya, akan tetapi rakyat yang mestinya mendapatkan lebih justru dipotong," akuhnya.
Dalam APBD Provinsi Sulsel tahun 2012, dana bansos ini dianggarkan Rp600 juta, untuk tiga kelompok tani. Namun dalam penyalurannya, rupanya anggaran itu disalahgunakan dan di duga terjadi pemotongan anggaran.kasus dugaan korupsi insentif sapi bunting ini telah menetapkan Lima orang tersangka. Masing-masing tiga orang dari ketua kelompok tani yakni, Muh Saleh, Sukardi, Dan Hasunuddin. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PKPK Hj Damilah Husein dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Ridwan. (R4/Jn)
0 komentar: