MACCANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah salah satu lembaga yang dibentuk sesuai amanat UU No.24 tahun 2012, yang berbentuk badan hukum publik sebagai penyelenggara Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa kebijakan pengelolaan fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat/Daerah, Kementrian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja kota Makassar mensosialisasikan hal ini pada selasa 25 oktober 2016 kepada para pekerja yang diwakili oleh 55 pengusaha. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian upaya dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung pembangunan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun secara spritual.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, A Bukti Djufri mengungkapkan tujuan dari sosialisasi ini adalah bagaimana pengelolaan fasilitas kesehatan ini dapat dioptimalkan oleh setiap peserta.
"Dalam memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan tujuannya agar setiap perserta mengetahui bagaimana pengelolaan fasilitas kesehatan ini dapat dioptimalkan" jelas Bukti.
Selama ini perlindungan ketenagakerjaan dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) namun sesuai dengan amanat UU nomor 24 tahun 2011, maka sejak terbentuk pada 01 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi mulai tanggal 01 Juli 2015 dengan penambahan program pensiun yang mencakup bukan saja PNS dan Anggota TNI/POLRI tetapi juga para pekerja swasta.
Salah satu persoalan yang sangat berpotensi terjadi adalah bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS dalam pelayanan serta mekanisme yang berbeda untuk kepesertaan dan iuran.
Sebagaimana maksud dan tujuan kegiatan ini, kesiapan kedua badan penyelenggara ini menjadi perhatian yang serius.
Bukti menambahkan hal penting lain yang perlu menjadi perhatian, "Selain permasalahan tadi, juga penting diperhatikan oleh pelaksana BPJS dan Stakeholder lainnya adalah bagaimana memaksimalkan sosialisasi terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kurang dari 1 bulan lagi akan dilaksanakan", Ungkapnya.
Masyarakat pekerja atau kelompok masyarakat tertentu sebagai peserta BPJS sangat perlu banyak mendapat informasi tentang BPJS ini utamanya tentang kebijakan yang berlaku pada masyarakat umum, khususnya masyarakat pekerja. (Fm/Am).
0 komentar: