MACCANEWS -- Dinas Tenaga Kerja kota Makassar memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perwakilan dari masing-masing, ketiga perusahaan yang tengah menghadapi tuntunan dari para pekerja.
Perusahaan tersebut diantaranya PT. Triton Nusantara, CV. Neptunus Nugraha, dan PT. Amphi Dwi Permata.
Pertemun yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Makassar A Bukti Djufri didampingi oleh kepala bidang pengawasan Hadirman S.Pd, M.Pd, serta Kepala Bidang Perhubungan Industrial dan Syarat Kerja A Rahmat Mappatoba S.STp, M.Si, berlangsung di Aula Disnaker hari ini 11 Oktober 2016.
Pekerja yang terhimpun dalam serikat pekerja menuntut perusahaan agar segera memberikan tunjangan serta melakukan transparansi yang insentif kepada para pekerja.
Dalam tuntutan tersebut mereka juga menambahkan tuntutan lain seperti pekerjakan kembali ADP, jalankan upah proses, perjelas BPJS, terapkan struktur dan skala upah dan segera membayar kelebihan jam kerja selama 32 jam perbulan.
Setelah melalui diskusi yang alot selama dua jam akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja. Kesepakatan antara dua pihak tersebut dituangkan dalam berita acara perundingan yang ditandatangani oleh perwakilan pekerja dan Kadisnaker yang bertindak sebagai saksi.
"Kita berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan dan melaksanakan apa yg tertuang dalam berita acara perundingan," ungkap Bukti.
Ia menjelaskan yakni di salah satu hasil perundingan pihak perusahaan akan membayarkan sesuai ketentuan hak hak pekerja yg di PHK.
Sebelumnya pekerja yg minta difasilitasi ini melakukan mogok kerja dan melakukan demo di depan Disnaker dan DPRD Kota Makassar. (Fm/Jn)
0 komentar: