MACCANEWS -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, A Taiyeb Mappasere ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Sinjai, sekira pukul 15.00 Wita, Senin (31/10/2016) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Penahanan Sekda Sinjai dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin, A Taiyeb Mappasere disangkakan merugikan negara sekira Rp 700 juta dari uang pembayaran gaji PNS Pemkab Sinjai yang terlibat kasus korupsi.
Taiyeb tidak menghentikan pembayaran gaji PNS dalam lingkup Pemkab Sinjai yang diduga terlibat korupsi, sejak tahun 2009-2016. Hal itu melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya, tadi ditahan karena tidak menghentikan pembayaran gaji PNS yang terlibat korupsi," ujar Salahuddin, Senin, (31/10/2016) petang.
Sedangkan H A Taiyeb Mappasere yang dikonfirmasi, mengatakan kalau dirinya tidak menghentikan gaji PNS yang korupsi karena tidak ada rekomendasi dari pihak penegak hukum kepada Pemkab Sinjai, untuk menghentikan pemberhentian gaji PNS yang korupsi. (imam/Jn)
0 komentar: