MACCANEWS - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maros, Andi Makkawaru mengeluhkan penegakan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Maros yang tidak tertib di masyarakat.
Ia menuding seorang PNS warga Dusung Bonto Tanggah Desa Allaere KecamatanTanralili Kabupaten Maros yang notabenenya pegawai Perizinan Terpadu Satu Pintu (Sintap) yang membangun rumah tanpa izin IMB dan terkesan ditutup-tutupi keberadaanya.
Bangunan fisik yang berlantai 2 tersebut sudah berjalan 7 bulan dan hampir rampung dalam pengerjaanya namun tidak memiliki IMB.
"Pembangunan sudah berjalan 7 bulan namun tidak disertai dengan IMB. Ini sudah melanggar Perda dan lucunya dilakukan oleh oknum Sintap sendiri." Ungkapnya. Selasa (18/10/2016).
Ia mengklaim bahwa dirinya sudah konfirmasi secara lisan ke kepala Sintap Andi Rosman agar menertipkan bawahannya namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
"Kita ingin memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar taat aturan dan hukum tidak pandang bulu." Paparnya
Andi Makkawaru meminta kepada bupati, DPRD dan dinas terkait agar tanggap terhadap kasus ini dan menindak oknum yang nakal sesuai aturan yang semestinya. Hal demikian kontradiksi visi misi Maros lebih baik jika hal ini dibiarkan.
Terkait adanya kasus ini, masyarakat yang ada di dusun tersebut mulai acuh akan tertib IMB. Masyarakat menilai bahwa pegawai yang seharusnya menegakkan aturan namun dia sendiri yang melanggar aturan. (Aam/mar)
0 komentar: