MACCANEWS -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mewacanakan pentingnya Undang - Undang Kota yang digulirkannya saat bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof Dr Arief Hidayat, pada Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi Selatan di Hotel Jakarta, Senin, (19/9/2016).
Menurutnya, mayoritas penduduk bermukim di perkotaan sehingga butuh undang - undang khusus yang mengaturnya. Setiap tahunnya, kota diperhadapkan pada masalah urbanisasi. Orang - orang dari desa berduyun-duyun ke kota dan konsekuensinya timbullah beragam persoalan sosial.
"Setiap tahunnya angka urbanisasi di Makassar mencapai 100.000 jiwa," kata Danny. Adanya undang - undang yang mengatur tentang kota diharapkannya dapat menjawab persoalan - persoalan sosial yang muncul di masyarakat.
Saat menyoal hak konstitusional warga negara, Wali Kota Danny menyampaikan harapannya mendirikan Ruang Sidang Perwali yang kelak difungsikan sebagai tempat bertemunya pemerintah dan masyarakat dari berbagai elemen serta latar belakang sosial bersama - sama menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum disahkan.
"Meski Perwali adalah hak yang melekat pada wali kota namun kami menginginkan masyarakat dari berbagai elemen juga terlibat didalamnya sebagai bentuk hak konstitusional warga negara," papar Danny.
Di kesempatan yang sama, Ketua MK RI Prof Dr Arief Hidayat menyampaikan perlu ada harmonisasi dan koherensi antara undang-undang yang dibuat oleh DPR. Pemahaman terhadap konstitusional dan hak konstitusi perlu ditanamkan agar menjadi konstitusi yang hidup.
"Setiap langkah dan putusan MK harus berkeadilan yang didasarkan pada Ketuhanan YME," tutur Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah menyampaikan pentingnya supremasi hukum dan konstitusi. Seluruh bangunan ketatanegaraan harus didasarkan pada konstitusi UUD 1945.
"Pemahaman pada konstitusi tidak sebatas pembukaan, batang tubuh, dan penutup UUD 1945, juga saatnya memahami nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945 yang membuat konstitusi lebih dinamis," terang Sekjend MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah.
Ia melanjutkan, kini saatnya bangsa Indonesia memahami konstitusi lebih mendalam lagi. Saat ini jumlah putusan putusan MK hampir 2.000 putusan, dan ada 800 putusan yang berkaitan dengan uji materi undang-undang.
"Keputusan yang dihasilkan MK banyak mewarnai kebijakan strategis di negara ini yang membutuhkan upaya untuk menginternalisasi nilai - nilai konstitusi," pungkas Sekjend MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah. (Nia/jn)
0 komentar: