MACCANEWS - Bagaimana penjelasan polisi soal surat tugas pemeriksaan untuk memberhentikan pemotor?
Menurut Kasat Lantas Polresta Tangsel AKP Prayogo Selasa (17/5/2016), soal papan pemeriksaan dan tanda razia yang disoal Wisnu, hal itu bukan suatu keharusan. Menurutnya, petugas boleh memberhentikan pengendara apabila melihat adanya suatu pelanggaran.
"Kita bicara konteks kasus ini kan ada pelanggar di muka kita bahwa dia melakukan pelanggaran. Kita punya diskresi untuk melakukan penindakan, kalau melihat ada pelanggaran ya boleh menindak langsung," ujar Prayogo.
Prayogo juga menjelaskan soal ihwal insiden itu. Menurutnya, Wisnu telah melanggar Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu."
Prayogo mengatakan, diskresi polisi itu diatur dalam Pengutamaan Petugas Pasal 104 ayat (3) berbunyi: dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan atau pengguna jalan
b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas dan/atau
e. Mengalihkan arus lalu lintas.
"Nah yang bersangkutan ini menerobos perintah atau larangan perugas. Diberikan perintah oleh petugas untuk berhenti malah nyelonong, itu tidak boleh," lanjutnya.
Prayogo sendiri membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan seperti yang diterangkan oleh Wisnu dalam laman Facebooknya. Tetapi Prayogo punya versi sendiri dari anggotanya bahwa menurutnya tidak ada pemukulan seperti yang diceritakan oleh Wisnu.
0 komentar: