MACCANEWS, SIDRAP--- Salah seorang oknum guru cabul, MSR (43) yang melakukan kekerasan seksual terhadap Mawar (17) siswi Madrasah Aliyah (MA) Pangsid dengan berulang-ulang hingga 20 kali, akhirnya resmi dipecat dari sekolah tempatnya mengabdi selama ini.
Pemecatan guru honorer tersebut, dilakukan setelah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap memerintahkan kepala sekolah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat sehari setelah kejadian itu terungkap.
Kepala kantor Kemenag Sidrap, melalui Sekretaris Kemenag, Gaffar yang dihubungi melalui ponselnya, di Pangkajene, Sidrap,Selasa (24/5/2016) mengatakan, langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah menodai dunia pendidikan.
Ulah MSR telah menodai dunia pendidikan, khususnya sekolah agama yang selama ini ditempati mengabdi, sehingga yang bersangkutan segera dipecat, apalagi guru tersebut hanya guru honorer yang sudah punya isteri dan beranak dua.
Kasus guru cabul tersebut, sementara berproses di Polres Sidrap, walaupun ada upaya tersangka untuk menikahi korbannya, namun proses hukumnya tetap lanjut karena tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. (r6/JN).
0 komentar: