DPRD Makassar sahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pendirian Perumda Parkir menjadi Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut, Selasa (22/06/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi disampaikan melalui juru bicara:
Pertama, Fraksi PKS, Hj. A. Astiah menyampaikan, perekonomian masyarakat makassar pesat, baik roda dua maupun roda empat. Dengan kondisi itu, pelayanan parkiran lebih baik harus dilaksanakan. “Pendirian ini sangat penting, di samping menjadi potensi, menertibkan. Karena parkir di jalan menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.
Fraksi Golkar, Andi Suharmika, berharap perda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. “sangat penting untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat”, katanya.
0 komentar: