Eric Horas, SE., MM Anggota DPRD Kota Makassar Ketua Fraksi Gerindra, menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021. di Jl. Boulevard Raya, Hotel Grand Asia Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (28/08/2021).
Terkait dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar.
“Eric Horas memaparkan eksistensi pasar tradisional saat ini memang perlu perhatian dan penataan. Untuk itu sejalan dengan partai Gerindra pemberdayaan ekonomi dan ekonomi kerakyatan mendorong pemerintah kota makassar dan PD pasar sebaiknya penataan ulang,” ujarnya.
Salah satu bagian penting dalam penataan pasar tradisional itu adalah penataan pasar tradisional, kebersihan dan adanya perhatian dari segi infrastruktur.
“Eric berharap melalui sosialisasi ini, PD Pasar bisa menjalin kemitraan dengan partai Gerindra,” tandasnya.
Sementara Ikhsan bertindak selaku narasumber menjelaskan mengenai Perda ini, persaingan pasar modern dan tradisional tidak bisa terelakkan.
Kendati pasar tradisional mengalami kendala, tetapi pasar tradisional tetap memiliki peminat sejak dulu.
Di tempat yang sama, Harun Rachmat Sese menambahkan pasar tradisional sedikit tersisih. Jadi sebaiknya Pasar tradisional tertata dengan baik.
“Salain penatan, kata Ayyun sejatinya pasar tradisional harus mendapatkan perlindungan dan perbaikan relokasi pasar tradisional,” tutupnya.
0 komentar: