Anggota DPRD Makassar Hj Kartini Sampaikan Syarat Dapat Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu


Kata dia, ada alasan perda ini dipilih untuk disosialisasikan. Paling utama, bahwa regulasi ini sangat penting apalagi bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki masalah hukum.


“Saya kira ini penting untuk disosialisasikan. Masih banyak warga kita tidak tahu bahwa ada bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Hj Kartini.


Hanya saja, sambung politisi Perindo ini, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.


Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.


“Pada kesempatan ini saya ajak warga (peserta) agar membantu sebarluaskan perda bantuan hukum di lingkungannya masing-masing,” paparnya.


Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan enam tahun.


“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati.


Kedua, sambung Akademisi Unhas ini, belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum tidak sedikit.


“LBH ini syaratnya harus terakreditasi, sementara support anggaran minim. Makanya, kita harap dewan bisa pertimbangkan untuk menaikkan alokasi anggarannya,” tandasnya.


Kata dia, ada alasan perda ini dipilih untuk disosialisasikan. Paling utama, bahwa regulasi ini sangat penting apalagi bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki masalah hukum.


“Saya kira ini penting untuk disosialisasikan. Masih banyak warga kita tidak tahu bahwa ada bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Hj Kartini.


Hanya saja, sambung politisi Perindo ini, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.


Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.


“Pada kesempatan ini saya ajak warga (peserta) agar membantu sebarluaskan perda bantuan hukum di lingkungannya masing-masing,” paparnya.


Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan enam tahun.


“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati.


Kedua, sambung Akademisi Unhas ini, belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum tidak sedikit.


“LBH ini syaratnya harus terakreditasi, sementara support anggaran minim. Makanya, kita harap dewan bisa pertimbangkan untuk menaikkan alokasi anggarannya,” tandasnya.


Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Andi Yasir: Mau Sehat, Ayo Gabung di Gogoes T'Lor
    12.11.2017 - 0 Comments
    MACCAnews - Jika Anda Ingin Sehat Dan Bugar Bergabunglah Dengan Komunitas Gogoes T’Lor, ini Bukan Kue Tapi Singkatan…
  • Fatmawati Rusdi Tinjau Vaksinasi di PGIW, Mario David : Sukseskan Makassar Recover
    29.06.2021 - 0 Comments
     Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi melakukan kunjungan ke Kantor Persatua Gereja Indonesia Wilayah (PGIW)…
  • Wali Kota Danny Ingin Genjot Pembinaan Atlet
    09.01.2018 - 0 Comments
    MACCANews ---- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto ingin menggenjot pembinaan atlet di Makassar yang…
  • Iqbal Semangati Wisudawan UINAM Di Wisuda Angkatan Ke 84
    29.09.2019 - 0 Comments
    Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menghadiri sidang senat terbuka luar biasa Universitas Islam Negeri Alauddin…
  • Dispora Makassar Gelar Rakor Bahas Program Strategis MACCA
    05.07.2022 - 0 Comments
     Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi terkait program kegiatan pembangunan…
  • Sambut Pemilu 17 April, Camat Rappocini Pimpin Apel Gelar Pasukan
    24.07.2019 - 0 Comments
    Dalam menyukseskan sekaligus mengamankan Pemilu Pileg dan Pilpres 2019, Pemerintah Kecamatan Rappocini bersama unsur…
  • Dinas Perdagangan Kota Makassar Gelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian
    01.09.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian di Hotel D’…
  • Dewan Dukung Pelatihan Staf Pendamping Anggota DPRD
    16.07.2019 - 0 Comments
    Sekretaris DPRD Makassar rencanakan pengadaan tenaga pendamping bagi seluruh Anggota DPRD Makassar. Sekretaris DPRD…
  • Dana Insentif Tak Merata, RT RW Mengadu Ke DPRD Makassar
    10.04.2020 - 0 Comments
    Dana insentif yang diterima ketua RT dan RW di sejumlah Kecamatan di Makassar yang dinilai tidak merata, membuat…
  • Ini Langkah Camat Mariso Atasi Kendala Distribusi SPPT-PBB
    01.07.2019 - 0 Comments
    Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatan se-Kota Makassar…
  • Antisipasi Pohon Tumbang, Anggota DPRD Makassar: DLH Sebaiknya Pangkas Pohon Tua
    29.06.2022 - 0 Comments
      Banyaknya pohon tumbang di Kota Makassar saat hujan dan angin kencang, mendapat perhatian khusus anggota…
  • BUPATI BARRU RESMIKAN MASJID AT TAQWA JALANGE
    09.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si meresmikan masjid At Taqwa di Jalange, Kelurahan Mallawa,…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.