Satgas RAIKA Kecamatan Manggala melaksanakan edukasi penerapan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 Tanggal 15 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19.
Menurut Co Master Kecamatan Manggala, Emil, bahwa sebanyak 31 pemilik usaha sudah mendengar dan menerima langsung SE Walikota Makassar tentang perpanjangan pembatasan waktu operasional.
“Ada 31 pemilik usaha yang sudah menerima langsung SE tersebut, termasuk Satgas RAIKA juga sudah menegaskan agar para pengusaha dan pengunjung untuk patuh akan peraturan itu, ” kata Emil, rabu malam (23/6/2021).
Dari 31 usaha, lanjut Emil, masing – masing kita berikan edukasi, seperti pemilik warkop, Kedai, Warung siap saji, Sari Laut, Bakso dan beberapa usaha yang beroperasi pada malam hari.
Diketahui, personil yang terlibat langsung dalam edukasi Surat Edaran Walikota Makassar Per Tanggal 22 Juni 2021 – 5 Juli 2021 Kepada Pemilik Usaha, yakni Satgas RAIKA, Polsek Manggala dan Danramil Panakukang – Manggala.
0 komentar: