Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile (F-PDIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Selasa (11/05/2021) di Hotel Asyira, Kota Makassar.
Andi Suhada Sappaile menjabarkan, hal ini untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah wajib memaksimalkan potensi daerah dan potensi badan usaha. Badan usaha sebagai mitra, juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selain itu, ia berharap dengan adanya perda ini, maka terjadi keseimbangan dan keselarasan antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” Andi Suhada melanjutkan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Drs, Andi Irwan Bangsawan dan Account Respresentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Risna Pranedya, SS.
0 komentar: