Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Makassar, rapat tindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rapat tentang hukuman untuk 15 mantan Camat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sittiara Kinang.
Hal ini dia sampaikan di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, tim sudah menentukan sanksi berat untuk 15 mantan camat.
Saat ini, tim menunggu Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pulang ke Makassar.
Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN tentang sanksi 15 mantan camat.
Mereka mendukung calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin via video di Hotel Aston, periode Februari 2019.
Koordinator Tim Tindak Lanjut, Sabri mengatakan pihaknya sementara bekerja menuntaskan rekomendasi dari KASN ini.
Hasil keputusan nantinya akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk diberikan kebijakan.
"Tim sementara bekerja menuntaskan rekomendasi KASN ini," kata Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini, Jumat (6/9/2019).
"Hasilnya nanti setelah sudah membuat surat, sudah mulai rapat, nanti pak wali yang menentukan,"
Yang pastinya, KASN sudah merekomendasikan sanksi berat oleh 15 ASN ini.
Sabri mengatakan, ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku yakni : penurunan pangkat
tiga tahun.
Juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.
"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun," katanya.
Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.(*)
0 komentar: