Audiensi dengan tim Peraturan Walikota (Perwali) terkait Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Ruang Rapat Walikota, Balaikota Makassar, (23/5/2019).
Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb yang mendengarkan langsung pemaparan dari pihak DPPPA terkait rencana pembuatan Perwali tentang perlindungan anak.
Pada kesempatan itu Kepala DPPPA Makassar, Tenri A. Pallao mengatakan kekaguman terhadap respon dan perhatian Pj Walikota terkait rencana Perwali tersebut menyangkut perlindungan anak.
“Tadi komitmen serta masukan beliau (Pj Walikota) sangat baik dan kami fikir itu yang selama juga menjadi salah satu akar dari masalah terkait pemahaman kita tentang Perwali itu Sendiri,” ungkap Tenri.
“Beliau menegaskan kita ubah jadi Perwali karena supaya perlindungan anak ini tidak semata menjadi tanggung jawab Dinas PPPA saja, tapi seluruh masyarakat Kota Makassar,” lanjutnya.
Selain itu Tenri juga menjelaskan ada sejumlah pasal yang menjadi konsen perhatian baik dari tim Perwali maupun pihaknya dari DP3A, serta tim hukum lainnya yang turut hadir mendampingi.
“Tadi ada beberapa pasal yang dilihat pak wali dan itu menjadi catatan penting bagi kami salah satu yang paling menarik adalah memperadakan pasal yang mencabut hak orang tua terhadap anaknya yang berani menelantarkan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap setelah adanya audiensi ini, Perwali tentang perlindungan anak ini dapat segera di uji publik dan segera disahkan agar nasib anak bangsa kedepannya lebih baik.
0 komentar: