Sejumlah Fraksi Partai menyampaikan beberapa pandangan akhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Utama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, di Jl.AP. Pettarani, Senin (19/8/2019).
Andi Zainudin Baso, selaku Juru Bicara dari Fraksi Partai Demokrat, mendukung langkah rancangan tersebut guna mendorong PAD Kota Makassar.
“Kami menyambut baik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa utama dalam rangka membangun otonomi daerah,” katanya.
Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Baharudin Ophier, berharap agar rancangan tersebut dapat bermanfaat, khususnya bagi para usaha kecil menengah.
“Ranperda tersebut harus dijalankan dan dioptimalkan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Hanura, Amrullah Jaya mengatakan, perubahan ini adalah langkah maju untuk kemajuan kota Makassar.
“Fraksi Hanura berharap perubahan Perda dapat diterapkan di lapangan, untuk mendukung pembiayaan daerah,” katanya.
Diketahui dalam rapat tersebut, PJ Walikota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb hadir mendengarkan pandangan fraksi.
0 komentar: