Rapat Paripurna DPRD Makassar pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (19/8/2019). Hasil rapat, 9 fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara fraksi PPP, Abd Wahid mengatakan, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar.
Hal ini, lanjutnya, terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang di mana ke depan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, fraksi PPP berpendapat, DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.
“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai pertimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” lanjut Wahid.
Di tempat yang sama, Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan, Fraksi Demokrat menyambut baik atas pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut. Karena, peraturan daerah dibentuk bukan saja dalam rangka menjabarkan peraturan perundang-undangan akan tetapi juga dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Setelah melalui beberapa mekanisme dan saat ini sudah sampai pada tahapan pendapat akhir fraksi maka kami Fraksi Demokrat menyetujui dan mendukung rancangan Peraturan Daerah kota Makassar atas perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kota Makassar sebagai payung hukum operasional dalam pemungutan retribusi dibidang jasa usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat kota Makassar,” jelasnya.
Dipimpin Wakil Ketua I, Adi Rasyid Ali, DPRD Makassar melanjutkan dengan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selain itu, rapat siang ini kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) AP.
0 komentar: