Depot air minum merupakan usaha industri pengisian ulang air minum. Dengan prinsip penyaringan. Kemudian dijual kepada komsumen. Namun, depot isi ulang air minum yang berkualitas adalah depot yang telah terdaftar dalam Dinas Kesehatan (Dinkes). Karena telah diuji kelayakannya melalu laboraturium dan lulus syarat.
Untuk mengetahui mengenai kelayakan dan kualitas air yang dijual depot air minum. Staff seksi kesehatan lingkungan , kerja dan olahraga Dinkes Bapak Abidin menjelaskan mengenai keunggulan jika Depot tersebut memperoleh izin dari Dinkes.
“ Itu misalnya kalau dia ada masalah dari segi kualitas, itu kita bisa bantu mereka. Seperti kalau ada yang komplen dari masyarakat, kita bisa bantu berdasarkan hasil lab yang kita punya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan konsekuensi jika tidak memiliki perizinan dari Dinkes. “ Itu bukan domain kita lagi, kalau dari kesehatan itu kualitas saja. Tapi kalau untuk hukumnya dia memiliki atau tidak izin itu bukan domainnya kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, persoalan itu ada pada seksi penertiban dari kelurahan.
0 komentar: