MACCANEWS - Sekda Barru Ir. H. Nasruddin AM, M.Si menghadiri rapat paripurna tingkat I & II, dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan ranperda & penyerahan, pemandangan umum fraksi, Senin (08/06/18)
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mewajibkan pencantuman besaran modal dasar serta mencermati peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan mengenai direksi bersertifikat sebagai persyaratan izin pengoprasian pelabuhan maka peraturan daerah tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
Sekda Barru Ir. H. Nasruddin AM, M. Si dalam sambutannya menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentunya secara moril menjadi bagian sinergitas bersama untuk menjaga stabilitas akan implementasi aturan ini kelak.
Sekda Barru juga mengharapkan kesadaran bersama dalam implementasi nantinya mampu memberikan pemahaman akan tujuan pembinaan bisnis ekonomo kecil dan mikro yang menjaga ketertiban, kebersihan, rasa aman, dan berwawasan lingkungan yang pada akhirnya menciptakan iklim kondusif bagi ekonomi kerakyatan dalam rangka pembangunan kesejahtraan bersama.
0 komentar: