MACCANEWS - Camat Tamalate H. Hasan Sulaiman tampil sebagai pembina apel yang diikuti oleh jajaran pemerintah kecamatan Tamalate di halaman kantor Camat jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, Senin (15/01/2018).
Dalam Sambutannya, Hasan Sulaiman mengungkapkan, jika yang paling diperhatikan dalam apel pagi hari ini adalah tindakan indisipliner atau korupsi waktu. Di mana seseorang diketogorikan sebagai koruptor waktu ketika ia lalai dengan amanah, lalai dengan waktu yang telah disepakati dalam hal pekerjaan,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, seorang pegawai atau PNS yang tidak disiplin waktu, masuk kerja terlambat, tidak hadir tanpa keterangan, atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali, adalah hal yang sangat memalukan, pungkasnya.
Termasuk korupsi waktu adalah, tidak bekerja pada jam kerjanya tanpa izin yang jelas, atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, seperti ke warung kopi, mall, bioskop dan lain sebagainya.
“Seorang pegawai tidak hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanah serta tugasnya dengan baik,” ungkap Hasan.
Korupsi waktu, baik itu dalam bentuk bolos kerja ataupun pulang lebih awal, merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan, kecuali untuk urusan darurat. Apalagi kita di instansi pemerintahan, diluar sana ada orang-orang yang membutuhkan pelayanan yang harus kita laksanakan dengan baik, tutup Hasan.
0 komentar: