MACCANEWS - Adanya aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dilengkapi oleh Dinas Pendidikan membuat pembayaran sertifikasi guru terlambat dibayarkan.
Hal itu diungkapkan langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hasbi.
“Sertifikasi guru dibayarkan bulan ini harusnya karena telah memasuki tahun ajaran baru. Sementara dicarikan solusi, karena ada aturan keuangan dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud mudah-mjdahan secepatnya,” kata Hasbi.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan masalah tersebut bersama DPRD , Bank Sulselbar, dan BPKAD.
“Kalau kami pasti ingin secepatnya, tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Kita akan bicarakan masalah ini dengan DPRD, BPKAD dan BPD (Bank Sulselbar),” jelas Hasbi. (*)
0 komentar: