MACCANEWS - Salah satu fungsi perpustakaan untuk pelestarian seluruh hasil karya cipta baik yang dihasilkan perorangan, badan usaha dan seluruh perangkat daerah. Dengan cara menghimpun, melestarikan dan mendayagunakannya di perpustakaan.
Oleh karenanya, Dinas Perpustakaan Makassar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan seluruh perwakilan SKPD dan Perusahaan Daerah se-Kota Makassar. Kegiatan ini digelar di Hotel Continent, Jalan Adhyaksa, Senin (14/5/2018).
Humas Dinas Perpustakaan, Tulus Wulan Juni mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mengimplementasikan UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Outputnya agar koleksi daerah dari seluruh SKPD, penerbit, Perusda di Makassar dapat dilestarikan dan didayagunakan di Perpustakaan Kota Makassar,” ungkap Tulus Wulan Juni.
Koleksi ini sendiri terdiri dari dua bentuk, yakni cetakan dan rekaman. Cetakan seperti buku, majalah, tabloid, brosur dan sejenisnya. Sedangkan rekaman menggunakan media seperti kaset, CD, maupun media elektronik lainnya.
Kegiatan ini baru pertama kali digelar oleh Dinas Perpustakaan namun memperoleh respon positif dari para peserta. “Respon peserta sangat baik karena selama ini juga mereka bingung koleksinya disimpan atau diamankan dimana. Merekapun baru tahu tentang UU ini,” ujar Tulus.
Pertemuan ini, kata Tulus merupakan langkah awal untuk koordinasi lebih lanjut. Di mana tiap SKPD maupun Perusda siap jika sewaktu-waktu tim Dinas Perpustakaan datang menjemput hasil karya ciptanya.
“Di akhir tahun, Dinas Perpustakaan akan memberikan penghargaan kepada penghasil karya cipta yang secara sadar dan intensif menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” pungkasnya.
0 komentar: