MACCANEWS - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Pemaparan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Makassar Mall di La’ Riz Hotel, jln. Lagaligo. Jumat (5/5/2017). Dengan mehadirkan PT. Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pelaksana pembangunan yang mengajukan permohonan penerbitan SLF untuk basement, ground floor, lantai 1 dan lantai 2.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi dan teknisnya harus dilengkapi oleh PT. MTIR.
“Sebelum diterbitkan SLF pihak MTIR harus melengkapi dokumen administrasi dan tekhnis, serta harus mempresentasekan gedung ‘as built drawing’ di forum ini,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Ahmad Kafrawi mengemukakan, aspek teknis seperti arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal,dan tata ruang harus terpenuhi. Dia bersikukuh akan tetap membuka sidang sampai dapat diterima Tim Teknis Pemkot Makassar. Tim Teknis bersama SKPD terkait akan menginspeksi di lapangan dan akan menyandingkan dengan isi dokumen.
“SLF ini sangat penting dan harus mampu dipertanggungjawabkan penerbitannya. Oleh karena itu, isi dokumen betul-betul menggambarkan kondisi yang ada di lapangan. Sebab, tim akan menginspeksi langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ahmad Kafrawi mengingatkan bahwa Makassar Mall belum dapat beroperasi jika belum terbit SLF. Sebab, SLF adalah dokumen yang menyatakan kesiapan pemanfaat suatu gedung yang akan menjadi acuan dalam pengelolaannya.
Rencananya Sabtu (6/5/2017) Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang bersama Tim Teknis serta SPD terkait seperti Dinas Perhubungan , Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan, serta Dinas Lingkungan Hidup akan menginspeksi bangunan Makassar Mall.
0 komentar: