Ia menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan IMB tidak sesuai fungsi bangunan.
Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, Kafrawi mengimbau kepada pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.
"Kami akan memberikan surat jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya. seandainya peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin," tegasnya.
"Sebab jika memang ada ditemukan yang melakukan hal yang demikian itu, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan menyalahgunakan IMB yang dimiliki," tutupnya. (*)
0 komentar: