MACCANEWS- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan penindakan kendaraan pelanggar zona bebas parkir, Rabu (18/4/2018).
Belasan mobil di sepanjang Jalan Ahmad Yani (kantor Balaikota) terpaksa digembok (kunci roda), lantaran dianggap memarkir menggunakan bahu jalan.
Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yuliana Siregar menjelaskan, terdapat 12 unit mobil yang dikenakan sanksi gembok dan rata-rata pemiliknya berstatus pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
“Operasi parkir bahu jalan terhadap roda empat hari ini digelar di Jalan Ahmad Yani depan Balaikota. Jumlah mobil yang digembok 12 unit dan rata-rata pemiliknya adalah pejabat Pemkot dan anggota Polrestabes,” jelas Evi didampingi Ketua Tim Pengawas Parkir, Gunawan.
Selain sanki gembok, lanjut Evi, kendaraan yang dinilai melanggar ini juga akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.“Setelah ditilang baru dilepas gemboknya, operasi ini masih berlangsung sampai saat ini,” kuncinya.
Sekedar diketahui, Jalan Ahmad Yani masuk dalam salah satu zona bebas parkir yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, Nomor 64 tahun 2011 yang mulai diberlakukan efektif sejak 2014.
Ruas jalan ini juga sering menjadi pusat kemacetan, khususnya pada jam pulang kantor. Kemacetan dipicu oleh banyaknya kendaraan parkir yang menggunakan badan jalan, hingga memicu penyempitan ruas jalan tersebut. (Rusdi)
0 komentar: