MACCANEWS- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar meminta seluruh apotek di Makassar menerapkan Sistem Informasi Pencatatan Pelaporan Obat-Obat Narkoba (SIPPNAB). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penjualan obat-obatan jenis narkotika secara bebas tanpa resep dokter.
Kepala Dinkes Kota Makassar Naisyah T Asikin mengatakan, SIPPNAB yang diterapkan setiap apotek terintegrasi langsung dengan Kementerian Kesehatan. Sehingga setiap transaksi penjualan obat-obatan dari apotek terekam dan memastikan tidak adanya penjualan obat keras tanpa resep dari dokter.
"Hari ini kami sosialisasi ke 150 pemilik apotik di Makassar. Sosialisasi ini terus kami lakukan agar apotek yang ada bisa menggunakan SIPPNAB," sebut Naisyah, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4).
Dari 491 apotik di Makassar, sedikitnya sudah 183 apotik menerapkan SIPPNAB. Diharapkan, tahun ini, semua apotik secara bertahap sudah menggunakan SIPPNAB. Apalagi penerapan SIPPNAB di apotek menjadi program nasional dari pusat.
"Ini program dari pusat jadi semua apotek wajib menggunakan SIPPNAB. Pelaporan ini juga real time masuk di pusat jadi bisa ditahu obat-obatan apa saja yang dijual termasuk stock obat yang ada. Kami juga di Dinkes Makassar pantau transaksinya selain masuk langsung ke pusat," katanya.
Meski telah terpantau dan memberikan laporan melalui web transaksi penjualan obat setiap harinya, Dinkes Kota Makassar tetap aktif turun setiap bulan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kalaupun ditemukan ada kecurangan manipulasi, sanksi ringan hingga berat siap diberikan kepada pemilik apotek.
"Meski dipastikan tidak terjadi kecurangan, tetap setiap bulan kita turun lakukan pengecekan langsung. Saya juga akan bekerjasama SKPD teknis untuk mengimbau apotek menerapkan SIPPNAB dalam pengurusan izin-izinnya," pungkasnya.
0 komentar: