MACCANews --- Komisi B bersama PD. Parkir rapat dengar pendapat membahas aspirasi dari serikat juru parkir Makassar (SPJM) tentang pelaksanaan Smartparking, selasa (17/10/2017). Di ruang komisi B DPRD Makassar.
Terkait dengan kebijakan Smart Parking yang akan diterapkan PD. Parkir Pemerintah Kota Makassar, Komisi B DPRD Makassar menilai tujuan mengubah sistem manual tersebut sangatlah baik dalam mencegah kebocoran akibat dari Taksasi (Taksiran harga) tidak rasional yang kerap terjadi.
Menurut anggota Komisi B, Hasanuddin Leo smart parking adalah terobosan yang sangat baik, hanya saja dalam penerapannya diperlukan kajian yang mendalam agar berkeadilan bagi seluruh pihak baik pemerintah, juru parkir dan masyarakat.
"Dalam evaluasi komisi B kemarin, seharusnya ada sistem yang dibuat untuk mencegah kebocoran akibat dari taktasi yang kurang rasional dilakukan selama ini," tutur Legislator fraksi PAN itu saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar.
Lebih lanjut, Hasanuddin Leo menjelaskan kehadiran sistem ini nantinya agar berkeadilan pihak PD. Parkir dan Juru parkir akan bagi hasil 40:60, kemuadian untuk pengguna jasa akan ada jaminan kendaraan diganti jika ada kehilangan.
"Pemberlakuan Smart parking juga perlu sosialisasi secara merata terkait tehnis penggunaanya agar diketahui oleh seluruh masyarakat, karena targetan penerapan yang mencakup seluruh titik parkir yang ada di Kota Makassar," jelas Legislator dari Fraksi PAN ini.
Untuk diketahui, pada uji publik smart parking nanti, Pemerintah Kota Makassar berencana akan menerapkan smart parking tersebut di wilayah Anjungan pantai loasari dan beberapa titik strategis penggunaan parkir di Kota Makassar.
0 komentar: