MACCANews --- Pengelolaan Hak milik daerah sangatlah perlu dikelola secara tertib, akuntabel dan Transparan, namun harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya agar dikelola secara profesional
Mengingat pengolaan barang milik daerah cakupannya sangatlah luas, dimulai dari perencanaan kebutuhan, pemeliharaan penilaian penghapusan, pemindah tanganan, penata pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah, sehingga pengurus barang yang berkaitan langsung dengan pengelolaan daerah sangatlah perlu memahami dengan baik, wewenang, tugas pokok dan fungsinya
Hal tersebut dikemukakan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Baso Amiruddin, di Hotel Same, Jalan Pattimura, Senin (11/9/2017) saat mewakili Wali kota membuka Pelatihan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (Simbakda) khusus bagi pengurus barang SKPD lingkup Pemkot Makassar
Menurutnya peraturan Pemerintah No 27, tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah dan, peraturan menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2016 tentang pedoman Barang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus menjadi pedoman bagi pengurus atau pengelola barang pemerintah
"Tentunya ini yang harus diperhatikan dan sangatlah penting untuk dilaksanakan agar setiap pengelola barang memahami dengan baik tupoksinya," ucapnya
Disisi lain Kepala Bidang Asset Kota Makassar Iswandi Padasi mengatakan salah satu permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman para aparat pengelola barang di SKPD, sehingga pada saat pengujian aspek pengelolaan keuangan sering terjadi rekomendasi temuan
"Untuk itulah kegiatan pelatihan Simbakda digelar, bertujuan agar setiap unit kerja maupun di SKPD mampu memahami dan mengelola dengan tertib dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang diatur dalam standart Akuntansi pemerintahan" jelas Iswandi
Peserta yang hadir sebanyak 51 orang yang terdiri para pengurus barang lingkup sekretariat pemerintah kota Makassar.
0 komentar: