MACCAnews - Polemik terbitnya Surat Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Padongko, Barru tentang Hasil Uji Kelayakan Depot Air minum ternyata berbuntut panjang,
Salah satu perusahaan yang merasa dirugikan "Muyass" menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kab. Barru terkait pertanggung jawaban Dinas Kesehatan atas smua kerugian yg dialami.
Pihak Depot Air Minum Muyass mensinyalir, Dinas Kesehatan berupaya berlepas tangan atas kekeliruan dan kelalaian yg telah dilakukan unit kerja dibawahnya yang mengumumkan secara terbuka hasil uji air minum dengan membuat daftar Depot yang "Memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat" tanpa melalui proses uji laboratorium.
"Kami sudah complain ke UPTD terkait," beber pimpinan Muyass, Faried Hidayat.
Menurut Faried, pimpinan perusahaan yang dimaksud mengaku salah, dan meminta maaf serta berjanji mengklarifikasi melalu media.
Sementara Dinas Kesehatan sendiri yang mestinya bertanggung jawab terhadap satuan kerja dibawahnya terlebih proses pemeriksaan air dilakukan diinstansinya justru menolak mengkalrifikasi melalui dr. Ichwaniar, karena merasa bukan tanggung jawab dinas kesehatan.
"Disisi lain kami sampai saat ini menuntut klarifikasi dan permohonan maaf dari UPTD Dinas Kesehatan namun tidak ada," papar Faried.
Polemik ini telah berlangsung kurang lebih sebulan, sehingga berbuntut pengaduan ke DPRD Barru karena tidak kunjung diselesaikan dengan baik oleh Dinas Kesehatan sehingga semakin memperbesar kerugian perusahaan Muyass.
"Terus terang, ini sangat berpengaruh terhadap penjualan dan keprcayaan masyarakat yang sudah puluhan tahun kami jaga. Sehingga satu-satunnya yang bisa mengembalikan nama baik ini adalah, permohonan maaf dan klarifikasi Dinas Kesehatan." terangnya. (Irfan)
0 komentar: