MACCANEWS - Anggota komisi C DPRD kota Makassar, Susuman Halim Sosialisasikan peraturan daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Rumah Kost. Di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Makassar, Selasa (25/7/2017).
Menurut Sugali dalam sosialisasi yang dipandu oleh Khaeruddin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali , bahwa meningkatnya usaha di sektor kos-kosan di kota Makassar, menurut Sugali membutuhkan kebijakan yang tepat dan jelas. Karenanya, DPRD bersama pemkot Makassar bersama-sama melahirkan perda nomor 10 tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
"Sejak 2011 disahkan, perda ini sudah ditetapkan. Saya berharap pihak eksekutif yakni pemerintah kota Makassar bisa menjalankan dan menegakkan perda ini," ungkap legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Ia menambahkan , regulasi yang jelas mengatur terkait pengelolaan rumah kos ini, jika dijalankan dengan baik, akan berdampak baik pada efektifitas pemerintahan. Razia yang marak dilakukan pemerintah melalui Satpol PP dan pihak Kecamatan dan kelurahan pun, lanjut Sugali akan lebih efektif.
"Saya malah mau mendorong ada satgas. Mereka itu nantinya adalah para RT/RW kita. Kita legalkan mereka. Minimal, satgas ini bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha bahwa ada perda yang mengatur usaha kos-kosan ini," tambah Sugali sapaan akrab Susuman Halim.
Sementara itu, Sekertaris Kecamatan Tamalate, Fahyuddin mengaku selama ini rutin melakukan razia kos-kosan disekitar areanya. Hanya saja, pihak kecamatan tetap membutuhkan peran aktif dari warga masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada hal-hal yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Kami tetap melakukan monitoring bersama RT dan RW bersama satpol PP. Itu saja tidak cukup, kami juga perlu peran serta dari masyarakat," ujarnya ditempat yang sama.
Selama ini, terkhusus di wilayahnya, Fahyuddin mengaku masih memberikan kepercayaan kepada para pemilik kos-kosan untuk mengatur sendiri pengelolaan usaha ditempatnya masing-masing.
"Tanggung jawab itu kita berikan pada masing-masing pemilik kos. Pengawasan tergantung dari pemilik kos itu. Selain itu, peran dari RT dan RW untuk bisa mengawasi. Kita sungguh membutuhkan peran serta dari masyarakat. Kalau tidak ada laporan juga, kita tidak bisa menindaklanjuti," tambahnya. (Adhit)
0 komentar: