MACCANEWS - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengsosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Grand Pacifik Makassar, Jumat (28/7/2017).
Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan bahwa Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan dan diungkapkan kepada masyarakat, bahwa Perda RTH ini diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar yang sejati merupakan kota metropolitan.
"Sosialisasi Perda terbuka hijau ini sangat perlu, apalagi pengelolaan terbuka hijau seperti lorong garden dan taman-taman yang ada di Kota Makassar, ruang publik di kota Makassar yakni 20 persen, 10 persennya dari terbuka hijau. Perda RTH ini, saya salah satu inisiator ruang terbuka hijau ini, waktu jadi anggota DPRD periode pertama saya,"terangnya.
Sejatinya, Kota Makassar yang merupakan kota metropolitan, tentunya di penuhi dengan gedung-gedung yang menjulang dan betonisasi lainnya, hal itu menandakan pertumbuhan kota yang sangat baik. Namun, kata dia pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu mengelola Publik Space dengan baik utamanya ruang terbuka hijau.
"Di Makassar banyak beton, ruang publik itu berkurang, maka pentingnya Perda RTH itu di perkuat serta dipublikasikan,"terangnya.
Sementara itu, legislator Makassar Basdir SE mengatakan bahwa selama ini prodak-prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar seperti Perda banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, maka dari itu pentingnya sosialisasi Perda seperti RTH agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan di Kota Makassar.
"Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami akan aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijaun"ujarnya.
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini dipandu oleh Fardi sebagai moderator dan menghadirkan narasumber dari akademisi Unhas, dr.Ichsan serta dari Kasi Pengendalian dan Kemitraan Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup, Ervan Agustiar . (Adhit)
0 komentar: