MACCANEWS--Hasil tes urin tujuh tahanan yang kedapatan nyabu di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN ) Makassar, positif mengandung zat methamphetamine, yakni zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu-sabu.
"Sudah keluar hasilnya, positif mengandung narkotika," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Usama dikantornya Kamis (20/4).
Menurut Usama, hasil tes ini dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) kepolisian. "Kita tidak mengetahui apakah dia menggunakan narkoba di tahanan sini atau di rutan yang jelas hasilnya urinnya positif," tambah Usama.
Karena hasil labfor telah mempertegas dugaan penyalahgunaan narkotika, maka lanjut Usama, ketujuh tahanan yang kedapatan nyabu di sel, yang sebelumnya dilaporkan Kejari Makassar ke Polsek Ujungpandang ini akan terus dilanjutkan. “Ketujuh tahanan kasus pencurian itu akan dijerat lagi kasus narkoba. Jadi dua kasus, kita tunggu saja,” tambah Usama.
Adapun ketujuh tahanan yang kedapatan nyabu dan urinnya positif mengandung narkotika yakni Ilham (39) warga Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 35; Asri (20) warga Jalan Pannampu, Alwi bin Saleh (26) warga Jalan Pontiku I nomor 4, Ferel (20) warga Kabupaten Gowa, Adam Muh Said (1) warga Jalan Teuku Umar VI, Muh Saputra (19) warga Jalan AP Pettarani II, Lorong I, serta Muh Farid Prasetio (18) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo menambahkan, selain dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga mendalami kelalaian serta longgarnya sistem keamanan yang diterapkan Kejari Makassar. “Maka itu kita juga akan evaluasi sejauh mana sistem keamanan kita,” jelas Dicky.
Dari data yang dihimpun kasus penggunaan narkoba jenis sabu tersebut pertama kali diketahui oleh pegawai honorer Kejaksaan Bagian Pengawalan Tahanan bernama Ismail. Pegawai ini pertama kali mengetahui saat sedang melakukan pengecekan sel tahanan.
Ketika dia berada di dalam sel yang dihuni oleh tujuh orang tahanan tersebut, Ismail menemukan alat hisap sabu di ujung dalam sel.
Selanjutnya, Ismail melaporkan kepada Aiptu Rukman yang bertugas menjaga tahanan. Pegawai tersebut bersama petugas piket lalu mengamankan barang bukti. Selanjutnya para tahanan dibawa di kamar 31 Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Narkoba Polrestabes Makassar. (*)
0 komentar: