MACCANEWS--Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015, Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Dalam Wilayah Kota Makassar, Jumat (21/4) di Hotel Aswin Makassar.
Dalam pemaparannya, Rahman Pina menuturkan tujuan ditetapkan perda pemekaran kecamatan, agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas. Dimana, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kenapa ada pemekaran, karena kasian orang yang di pulau kalau hanya mau urus KTP harus ke daratan. Makanya untuk mendekatkan pelayanan itulah dibentuk pemekaran kecamatan sangkarrang,” ungkapnya.
Lanjut, RP sapaan akrab Rahman Pina menuturkan, dalam Perda nomor 2 tahun 2015 dihasilkan jumlah kelurahan sebanyak 153 kelurahan yang sebelumnya 143 kelurahan dan dalam perda nomor 3 tahun 2015 dihasilkan 1 Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dari pemekaran Kecamatan Ujung Tanah.
Hadir sebagai narasumber Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, serta Kabag Pemerintahan Kota Makassar, Imran Mansyur. (AA)
0 komentar: