MACCANEWS--Aparat Kepolisian Sektor Tallo meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Armin alias Aming (25). Penangkapan tersangka perampokan tersebut dilakukan aparat kepolisian di Capoa, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ramli JR didampingi Panit II Reskrim, Ipda Muhidin.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : 232/III/2017/Restabes Mks/Sek Tallo, tanggal 13 Maret 2017. Korbannya bernama Abdul Rais, warga Jalan Andi Tadde.
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Haji Ramli dalam rilisnya mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan aksi pencurian rumah tinggal. Bahkan saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka kerap mengancam dan melukai dengan senjata tajam (sajam) yang ia bawa.
"Modus pencurian tersangka dengan memasuki rumah dengan cara merusak atau mencungkil pintu rumah, dan bahkan mengancam korban dengan sajam," papar Iptu Ramli, Selasa (20/3).
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, Aming mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban berdua rekannya yaitu AL dengan cara merusak pintu, dan mengancam korban. Dia juga mengungkapkan mengambil TV LED Sony 50 inchi warna hitam, Iphone dan laptop merek Apple. "Rekan tersangka AL itu melarikan diri dan sekarang dalam pengejaran," kata Iptu Ramli.
Mendapat informasi Aming terkait keterlibatan AL, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasusnya. Saat polisi dan tersangka berada di sekitar kediaman AL di Jalan Andalas Makassar, Aming yang dikenal pelaku sadis dalam setiap melakukan aksi kejahatannya memberontak keluar dari mobil dan menendang perut personil yang akan menutup pintu mobil.
Berhasil keluar dari mobil polisi, Aming langsung berusaha melarikan diri. Namun upayanya sia-sia, setelah polisi melumpuhkannya dengan tembakan ke bagian kaki. (*)
0 komentar: