MACCANEWS--Komisi A DPRD Makassar bidang Hukum dan Pemerintahan, Rabu (15/3) menggelar rapat dengar pendapat membicarakan surat dari Gunco & Partner perihal permohonan rapat mengenai tanah rinci milik ahli waris Andi Idjo Krg. Laloang Nomor Persil 19 Kohir 236 Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini. Di Ruang Komisi A DPRD Kota Makassar.
Rapat dengar pendapat hari ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim dan dihadiri seluiruh Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Hadir dalam acara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar, Imran Mansyur (selaku Mantan Camat Rappocini), Camat Rappocini, Hamri Haiya, Kepala Bagian Bantuan Hukum Kota Makassar, Zulkiflie, Kepala Seksi Pertanahan Kota Makassar, Andi Husni, Mewakil Kepala Dinas Tata Rauang, Takbir Salam, Lurah Buakana, Rahmat Galib, Advocat Ahli Waris, Yusuf Gunco dan Ahli Waris.
Dalam Kesempatan ini Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat hari ini dengan memiminta kepada Badan Aset Pertanahan Kota Makassar untuk melengkapi berkas yang dimaksud untuk diverifikasi kembali dan menyerahkan kopian berkas tersebut kepada Ahli waris agar ahli waris melalui kuasa hukumnya untuk kembali memverikasi berkasnya agar bisa sinkron.
Rapat dengar pendapat kembali akan digelar pada hari Jumat, 17/03/2017 dengan persyaratan Berkas yang diminta sudah lengkap. (AA)
0 komentar: