MACCANEWS -- Pemerintah Makassar melalui dinas Tenaga Kerja Makassar menyatakan Upah Minimum Kota Makassar akan ditetapkan Pekan ini.
"Ditetapkan paling lambat akhir Pekan ini,"kata Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar saat di konfirmasi Senin (7/11/2016).
UMK Makassar 2017 diperkirakan naik berkisar 8 persen dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2,3 juta.
"Kenaikan UMK yang akan ditetapkan nantinya berkisar Rp 2,5 juta,"kata Bukti.
Menurut Bukti yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Makassar, kenaikan upah akan dihitung berdasarkan aturan yang berlaku.
Dewan Pengupahan, kata Bukti ,akan menggelar rapat pleno pembahasan UMK Makassar 2017 paling lambat Kamis Pekan ini.
Dewan Pengupahan yang jumlahnya mencapai 30-an orang tersebut akan menghitung angka ideal kenaikan UMK.
Bukti berharap pihak pengusaha dan pekerja menerima hasil penetapan UMK Makassar 2017 nantinya.
"Kenaikan upah ada patokannya,mengacu pada aturan yang berlaku sehingga seluruh pihak akan menerima penetapan upah minimum nantinya,"Kata Bukti.(In/yudi).
0 komentar: