MACCANEWS -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar , Andi Bukti Djufrie SP.,M.Si bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar Melakukan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2017.
"UMK Makassar ditetapkan naik menjadi Rp 2,5 juta," kata Bukti.
Bukti mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Makassar tahun 2017 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Bukti, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2017 dilakukan dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.
Dari hasil perhitungan menggunakan Rumus atau Formula perhitungan Upah Minimum diproleh Hasil Rp. 2.504.499.
"Jadi ini sudah menjadi keputusan," kata Bukti.
Rapat pleno juga membulatkan UMK menjadi 2.504.500,- (Dua Juta Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan.
Dengan Demikian Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Untuk Tahun 2017 Sebesar Rp. 2.504.500.
Hasil penetapan ini nantinya akan disampaikan kepada Walikota Makassar untuk kemudian Diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan. (IN/Jn)
0 komentar: