Kejari Pinrang Eksekusi Terpidana Kasus Jembatan Bamba

Kajari Pinrang Sri Heny Alamsari Saat memberikan keterangan di ruang kerjanya

MACCANEWS -- Sebagai proses tindak lanjut dalam hal penegakan supremasi hukum, Senin (22/8/2016), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan eksekusi terhadap Ir Gamri yang merupakan salah satu terpidana kasus jembatan bamba. Pelaksanaan eksekusi ini didasari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang nomor : 06/R.4.18/EUH/06/2016 tanggal 27 juni 2016.

Kajari Pinrang, Sri Heny Alamsari didampingi Kasi Intel Ahmad Attamimi dan Kasi Pidsus Andi Reny Rummana yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, sesaat setelah proses eksekusi selesai mengungkapkan, langkah tersebut diambil mengingat proses hukum kasus ini telah unhcr dengan turunnya putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Perintah eksekusi ini didasari telah turunnya putusan tingkat kasasi MA dengan nomor. 2111K/PID.SUS/2015 tanggal 25 April 2016 dengan ketua Majelis Hakim DR Atidjo Al kautsar," ungkap Sri Heny.

Sri Heny menjelaskan, pada putusan MA tersebut, hukuman terpidana berubah menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 129.861.818 subsidier 1 tahun penjara. Putusan hukuman ini lanjut Sri Heny malah naik jika dibandingkan dua putusan sebelumnya.

Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Gamri divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 129.861.818 subsidier 3 bulan penjara. Adapun di tingkat banding Pengadilan Tingggi (PT) memutuskan menguatkan putusan PN Tipikor sebelumnya.
 Terpidana Kasus Korupsi Jembatan Bamba Pinrang Saat Dieksekusi menuju Rutan Klas IIB Pinrang untuk menjalani hukumannya

Sementara untuk terpidana satunya lagi yaitu H Husain Zain, Sri Heny mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tingkat Kasasi MA dan putusannya belum turun.

Seperti yang diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ambruknya jembatan Bamba Batu Lappa Kabupaten Pinrang telah menyeret dia tersangka yaitu H Husai Zain sebagai pihak pelaksana proyek dan Ir Gamri yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas proyek. Saat dieksekusi, Gamri tercatat sebagai Kuasa Direktur CV Duta Konstruksi Engginering Konsultan dan Kuasa Direktur CV Megatama Globalindo. (R5/Jn)

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Dua Jembatan Utama Putus, Perekonomian Selayar Terancam
    28.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Akibat ambruknya dua jembatan penghubung, di jalan poros Benteng-Pamatata, yakni jembatan sungai…
  •  DPRD Makassar Siap Dukung Rumah Anak
    10.10.2017 - 0 Comments
    MACCANews --- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, semakin massifkan program Sekelah…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.